Kali ini muis mau bagiin bacaan Surah atau Surat yang ada dalam Al-qur'an untuk sholat Fardhu yang Lima waktu yang dikutip dari sahabat kita dedycyber.wordpress.com
Semoga bermanfaat bagi para sahabat yang ingin mengetahui Bacaan Surah Untuk Sholat Fardhu, simak berikut ini..
Shalat merupakan salah satu rukun Islam yang paling utama setelah syahadat. Di dalam Shalat berbagai macam ibadah terkumpul seperti, dzikrullah, bacaan al qur’an, berdiri, rukuk, sujud di hadapan Allah, berdo’a padaNya, tasbih, takbir dan lainnya. Shalat merupakan induk ibadah badaniyah. Tatkala Allah hendak menurunkan syariat shalat Dia memi’rajkan RasulNya ke langit [Bukhari (349), Muslim (162)], hal ini berbeda dengan syariat-syariat yang lain.
Artikel berikut menjelaskan bacaan surat yang dibaca Rasulullah Sholallohu’alaihi wasallam dalam sholat beliau yang lima waktu, yang ana rangkum dari tulisan Ustadz Abu Muawiah. Semoga menambah semangat kita dalam mengamalkan sunnahnya.
BACAAN DALAM SHALAT SUBUH
Allah Ta’ala berfirman:
“Dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra`: 78)
Dari Jabir bin Samurah -radhiallahu anhu- dia berkata:
“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membaca pada shalat shubuh, ‘Qaf wal Qur’an al-Majid’ (surah Qaf).” (HR. Muslim no. 458)
Dari Abu Barzah Al-Aslami -radhiallahu anhu- dia berkata:
“Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam bisa membaca dalam shalat shubuh antara enam puluh hingga seratus ayat.” (HR. Al-Bukhari no. 508 dan Muslim no. 461)
Dari Abu Hurairah -radhiallahu anhu- dia berkata:
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam shalat subuh membaca: “ALIF LAAM MIIM TANZIIL AS-Sajadah (Surah As-Sajadah), dan ‘HAL ATAA ‘ALAL INSAANI HIINUM MINAD DAHRI (Surah Al-Insaan).” (HR. Al-Bukhari no. 891 dan Muslim no. 879)
Dari seorang laki-laki dari Juhainah dia berkata:
“Bahwa dia telah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membaca dalam shalat subuh: “IDZA ZULZILATIL-ARDHU ZILZALAHA,” pada kedua rakaatnya.” (HR. Abu Daud no. 816 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Sifatush Shalah hal. 110)
Penjelasan ringkas:
Di antara sunnah Nabi -alaihishshalatu wassalam- dalam shalat subuh adalah memanjangkan bacaan surah di dalamnya, hal itu karena dia adalah shalat yang disaksikan oleh para malaikat. Beliau terus-menerus melakukan hal tersebut, hanya saja terkadang beliau juga membaca surah pendek, misalnya mengulangi surah Az-Zalzalah pada kedua rakaat shalat subuh.
BACAAN SHALAT ZUHUR & ASHAR
Dari Abu Said Al-Khudri -radhiallahu anhu- dia berkata:
“Sungguh iqamah shalat zhuhur telah dikumandangkan, lalu ada seseorang yang pergi ke Baqi’ untuk buang hajat. Setelah itu dia berwudhu kemudian dia mendatangi (shalat jama’ah) kembali, sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masih pada raka’at pertama, hal itu karena beliau memperpanjang bacaan padanya.” (HR. Muslim no. 454)
Dari Abu Qatadah -radhiallahu anhu- dia berkata:
“Rasulullah shalat mengimami kami lalu beliau membaca surah al-fatihah dan dua surah dalam shalat zhuhur dan ashar pada dua rakaat yang pertama. Dan terkadang beliau memperdengarkan (bacaan) ayatnya kepada kami. Beliau memanjangkan rakaat pertama shalat zhuhur dan memendekkan yang kedua. Dan demikian juga yang beliau lakukan dalam shalat shubuh.” (HR. Al-Bukhari no. 759 dan Muslim no. 451)
Maksud ‘membaca surah al-fatihah dan dua surah dalam shalat zhuhur dan ashar pada dua rakaat yang pertama’ adalah: Beliau membaca surah Al-Fatihah dan satu surah lainnya pada setiap rakaat.
Dari Jabir bin Samurah -radhiallahu anhu- dia berkata:
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membaca dalam shalat zhuhur ‘Wal-laili idza yaghsya’, dan dalam shalat ashar membaca surah semisal itu panjangnya. Sementara dalam shalat shubuh beliau membaca surah yang lebih panjang dari itu.” (HR. Muslim no. 459)
Penjelasan ringkas:
Bacaan Nabi -alaihishshalatu wassalam- dalam shalat zuhur dan ashar adalah dari salah satu dari surah-surah mufashshal yang panjangnya pertengahan. Beliau biasanya memanjangkan bacaan pada rakaat pertama shalat zuhur, sampai-sampai walaupun setelah iqamah ada orang yang pergi ke daerah Baqi’ untuk buang air besar lalu dia berwudhu dan kembali ke masjid, niscaya dia tidak akan masbuk satu rakaat pun. Sementara pada rakaat yang kedua, beliau membaca surah yang lebih pendek dari itu, semisal surah Al-Lail.
Hadits Abu Qatadah di atas menunjukkan bolehnya imam sekali-sekali menjahrkan satu ayat dari surah yang dia baca setelah al-fatihah, tapi tidak sering. Dan juga menunjukkan bagaimana hikmah Nabi -alaihishshalatu wassalam- dalam masalah panjang dan pendeknya bacaan pada kelima shalat waktu, dimana dalam semua itu beliau mempertimbangkan keadaan jamaah. Wallahu a’lam.
BACAAN DALAM SHALAT MAGHRIB & ISYA
Dari Jubair bin Muth’im -radhiallahu anhu- berkata:
“Saya mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam membaca surat Ath-Thur dalam shalat Maghrib.” (HR. Al-Bukhari no. 765 dan Muslim no. 463)
Dari Jabir -radhiallahu anhu- dia berkata:
“Biasanya Muadz shalat bersama Nabi Shallallahu’alaihiwasallam, kemudian dia datang, lalu mengimami kaumnya. Maka pada suatu malam, dia melakukan shalat Isya’ bersama Nabi Shallallahu’alaihiwasallam, kemudian setelah itu dia mendatangi kaumnya, lalu mengimami mereka. Dalam shalatnya dia membaca surat Al-Baqarah, maka seorang laki-laki keluar dari shalatnya, kemudian shalat sendirian, lalu pergi. Maka mereka berkata kepadanya, “Apakah kamu berlaku munafik wahai fulan?” Dia menjawab, “Tidak, demi Allah, aku akan mendatangi Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam, lalu aku akan mengabarkan kepada beliau (perbuatan Muadz ini).” Lalu dia mendatangi Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam seraya berkata, “’Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami para pekerja penyiram (tanaman) bekerja pada siang hari (sehingga kecapekan), dan sesungguhnya Mu’adz shalat Isya’ bersamamu, kemudian dia datang mengimami kami dengan membaca surah Al-Baqarah.” Maka Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam menghadap Mu’adz seraya bersabda, “Wahai Mu’adz, apakah kamu tukang fitnah (yang membuat orang lari dari agama, pent.). Bacalah dengan surat ini dan bacalah dengan ini.” (HR. Al-Bukhari no. 664 dan Muslim no. 465)
Dalam riwayat Al-Bukhari:
“Mengapa kamu tidak membaca saja surat ‘Sabbihisma rabbika’, atau dengan ‘Wasysyamsi wa dluhaahaa’ atau ‘Wallaili idzaa yaghsyaa’?” Karena yang ikut shalat di belakangmu mungkin ada orang yang lanjut usia, orang yang lemah, atau orang yang punya keperluan.”
Al-Bara’ bin Azib -radhiallahu anhu- berkata:
“Saya pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam saat shalat Isya membaca ‘WATTIINI WAZZAITUUN (surah At-Tiin) ‘. Dan belum pernah kudengar seorang pun yang lebih indah suaranya, atau bacaannya daripada beliau.” (HR. Al-Bukhari no. 766 dan Muslim no. 464)
Penjelasan ringkas:
Bacaan surah Nabi -alaihishshalatu wassalam- di dalam shalatnya berbeda-beda antara satu shalat dengan shalat yang lainnya. Terkadang dalam shalat maghrib beliau membaca surah yang pendek dari surah-surah mufashshal dan terkadang beliau membaca surah mufashshal yang panjang, seperti surah Ath-Thur. Surah-surah mufashshal adalah mulai dari surah Qaf sampai An-Naas, dengan perinciang sebagai berikut: Surah Qaf sampai An-Naba` adalah thiwal al-mufashshal (surah mufashshal yang panjang), surah An-Naba` sampai Adh-Dhuha adalah awasith al-mufashshal (surah mufashshal yang pertengahan), dan surah Adh-Dhuha sampai akhir adalah qishar al-mufashshal (surah mufashshal yang pendek).
Adapun dalam shalat isya, maka beliau telah memerintahkan Muadz untuk membaca surah Al-A’la atau Adh-Dhuha atau Al-Lail, sementara beliau sendiri membaca surah At-Tiin.
Pelajaran lain dari hadits-hadits di atas:
- Surah maghrib, isya termasuk shalat jahriyah. Karenanya para sahabat mengetahui surah yang Nabi -alaihishshalatu wassalam- baca.
- Suatu masjid yang punya imam ratib tidak mengerjakan shalat berjamaah kecuali setelah imam ratib datang.
- Semangat para sahabat untuk shalat di belakang Nabi -alaihishshalatu wassalam-.
- Seorang imam ratib harus shalat lagi mengimami makmumnya walaupun dia telah shalat sebelumnya.
- Orang yang sudah shalat wajib lalu masuk ke sebuah masjid yang tengah didirikan shalat wajib yang sama, maka hendaknya dia ikut shalat bersama mereka, dan shalat wajibnya untuk kedua kalinya ini dihukumi sebagai shalat sunnah.
- Bolehnya orang yang shalat sunnah mengimami orang yang shalat wajib.
- Bolehnya imam berbeda niatnya dengan makmum.
- Bolehnya memisahkan diri dari jamaah shalat lalu shalat sendiri jika ada uzur syar’i yang membolehkan. Bahkan terkadang wajib bagi dia untuk keluar dari jamaah shalat, misalnya jika dia berhadats.
- Harusnya mengklarifikasi sebuah perbuatan kepada pelakunya sebelum menjatuhkan hukum kepadanya, apalagi kalau hukumnya berupa pengkafiran atau menghukumi seorang itu munafik.
- Bolehnya makmum mengadukan imam masjid kepada penguasa jika imamnya melakukan kesalahan dalam shalat.
- Orang yang melakukan suatu amalan yang lahiriahnya jelek, hendaknya dia menyebutkan uzurnya ketika melaksanakan amalan tersebut. Agar dia tidak mendapatkan tuduhan dan celaan yang tidak pantas dia terima.
- Dalam meluruskan kekeliruan hendaknya tidak pandang bulu, walaupun yang melakukan kekeliruan itu adalah seorang yang berilmu atau orang yang dekat dengan dirinya.
- Ancaman yang keras bagi orang/dai yang membuat manusia lari dari dakwah ahlussunnah, baik akibat kesalahan mereka dalam menerapkan manhaj ataukah karena memang sifatnya yang keras dan kurang merahmati orang awam. Dia dinyatakan oleh Nabi -alaihishshalatu wassalam- sebagai tukang fitnah, yakni yang membuat kerusakan.
- Bolehnya mentahdzir tanpa menasehati terlebih dahulu.
- Di antara sikap dari: Berlemah lembut dan penuh kompromi kepada orang awam, selama tidak mengantarkan kepada perbuatan melanggar agama.
- Harusnya dibedakan antara kesalahan manhaj dan metode dengan kesalahan penerapan. Kesalahan manhaj bisa mengeluarkan seseorang dari ahlussunnah, tapi tidak demikian dengan kesalahan penerapan.
- Di antara sifat syariat Islam adalah: Tatkala dia melarang dari sesuatu karena suatu sebab maka dia akan menganjurkan sesuatu yang mirip dengan itu tapi tidak melanggar sunnah.
- Yang menjadi patokan dalam ibadah adalah kualitas (ikhlas dan mutaba’ah), bukan kuantitas. Karenanya tidak selamanya orang yang bacaannya panjang itu lebih besar pahalanya daripada yang bacaannya pendek, bisa saja sebaliknya.
- Hendaknya imam memperhatikan maslahat dan keadaan makmum dalam hal panjangnya bacaan, lamanya ruku’ dan sujud, dan seterusnya. Dan bukan hanya memandang dirinya, apakah dia sanggup mengerjakannya ataukah tidak.
- Disunnahkan untuk memperindah suara dalam melantunkan ayat-ayat suci Al-Qur`an, selama masih dalam koridor kaidah-kaidah tajwid.
0 komentar:
Posting Komentar
dari artikel di atas ada yang mau ditanyakan?